Buntut Penarikan Kendaraan Oleh DC, Weldan Laporkan PT. Mandiri Finance Mataram ke Polisi

    Buntut Penarikan Kendaraan Oleh DC, Weldan Laporkan PT. Mandiri Finance Mataram ke Polisi
    Weldan Bin Janaria Perwakilan Keluarga, Saat Melaporkan ke Polda NTB, (27/05/2023)

    Mataram NTB - Buntut dari Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector (DC) di Sumbawa, Perwakilan keluarga Debitur ( Pemilik kendaraan) tidak terima dan melaporkan Peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

    Berdasarkan keterangan dari Weldan Bin Janaria selaku Kuasa atau perwakilan Keluarga dari Pemilik Kendaraan tersebut bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 di Parkiran RSUP Sumbawa dimana beberapa DC yang mengatasnamakan diri Karyawan PT. Global Mataram meminta sopir Kendaraan yang tengah memuat belasan warga Kecamatan Alas datang mengantar pasien untuk berobat ke RSUP Sumbawa untuk ikut ke kantor agar diberikan surat jalan supaya aman selama diperjalan mengingat Kendaraan mobil jenis Suzuki Carry (pick up) dengan Nomor Plat EA 8444 G tersebut dalam keadaan menunggak.

    Akan tetapi lanjut Weldan,   Kendaraan tersebut langsung di bawa oleh Petugas DC tersebut yang menurut informasi saat ini berada di Gudang PT. Mandiri Finance Mataram.

    "Mobil tersebut ada di gudang PT Mandiri Finance Mataram, "jelasnya usai melaporkan peristiwa ini ke Polda NTB (17/05/2023).

    Dalam cerita tersebut, bahwa Pemilik atas nama Joni Suryanto (Almarhum) sebelumnya  tercatat sebagai Debitur pada PT. Mandiri Finance Mataram sejak 20 Januari 2020 dengan jangka waktu 48 bulan (4 tahun) yang kontrak nya akan berakhir pada 20 Januari 2024.

    Sebelumnya Weldan Bin Janaria diberi kuasa oleh Pewaris Darlyanti (39) perempuan, Alamat Dusun Gontar, Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa (istri dari Joni Suryanto) sehingga dengan melihat peristiwa ini dirinya beserta keluarga pewaris sepakat untuk melaporkan peristiwa tersebut.

    Ia mengaku berdasarkan bukti, bahwa kredit Kendaraan tersebut sudah berjalan 30 bulan tanpa nunggak.

    Namun sejak tanggal 30 April 2022 Debitur Joni Suryanto meninggal dunia, secara otomatis kelancaran angsuran kredit tersebut tersendat. Sebelumnya pihak keluarga Telang menyampaikan informasi tersebut kepada Perusahaan Asuransi yang menangani kredit tersebut.

    Akan tetapi pihak Asuransi menyatakan bahwa pengakuan Klim atas Debitur tersebut tidak bisa di realisasikan kerena berbagai alasan. Atas persoalan tersebut karena pencari nafkah sudah meninggal dunia secara otomatis angsuran terhadap kredit Mobil Carry pick up tersebut tidak lancar.

    "Alasan inilah yang digunakan oleh PT Mandiri Finance Mataram untuk memerintahkan pihak PT, Global Mataram untuk mencabut Kendaraan tersebut, "jelasnya.

    Selaku Penerima Kuasa, Weldan Sapaan akrabnya tidak terima proses pencabutan tersebut lantaran tanpa ada kordinasi serta pembicaraan apapun dengan keluarga debitur. Kemudian pencabutannyapun waktunya tidak tepat dimana unit kendaraan tersebut sedang mengantar orang sakit untuk berobat ke RSUP Sumbawa. Ditambah lagi lantaran pencabutan itu, pasien yang tadinya diantar berobat malah meninggal dunia pada subuh (4/05/2023).

    "Ini kan tidak manusiawi, tidak punya rasa kemanusiaan sedikitpun. Oleh karena itu keluarga sepakat melalui Kuasa yang kami terima untuk di laporkan ke pihak Kepolisian, "jelasnya.

    "Kami sudah masukkan laporan dengan tuduhan perampasan ke Dit Reskrimum Polda NTB dan di perintahkan Polres Sumbawa yang akan menangani laporan polisi yang kami sampaikan, ya kami laporkan PT, Mandiri Finance Mataram tersebut, "ucapnya menambahkan.

    Dengan laporan ini Pihaknya berharap kepada Polda NTB dan Polres Sumbawa agar peristiwa ini segera di proses secara hukum. 

    "Masak angsuran sudah jalan 30 kali hanya tersisa 14 kali saja, Finance tersebut asal cabut tanpa koordinasi dengan debitur atau pewarisnya, "tututup Weldan.

    Saat dilakukan klarifikasi ke pihak PT. Mandiri Finance Mataram, karyawan setempat enggan memberikan klarifikasi lantaran prosedur kantor ini harus bersurat dulu ke pimpinan pusat bila ada pihak siapapun termasuk wartawan datang melakukan konfirmasi terkait Penarikan Kendaraan yang dimaksud.

    Sementara itu Ari Perwakilan PT Mandiri Finance Mataram yang berhasil ditemui media ini di Kantor PT, Mandiri Finance Mataram untuk meminta klarifikasi terkait persoalan Debitur atas nama tersebut diatas menyatakan  tidak berani mengeleluarkan informasi apapun terkait itu. Menurut pria yang di panggil Ari ini harus memasukkan surat dulu bila ada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait apapun yang dilakukan PT Mandiri Finance Mataram.

    "Ya Pak mohon Maaf kami tidak bisa menyampaikan keterangan apapun terkait itu, bila rekan-rekan media ingin melakukan klarifikasi maka silahkan masukan surat permintaan ke kantor kami, "jelas Ari menutup pembicaraan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Tim Opsenal...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Sinergitas, Rutan Praya Hadiri Pemusnahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satgas Preventif  Amankan Logistik di Kantor KPU