Masyarakat Desa Tambak Sari Meminta Presiden Jokowi Membantu Membebaskan Haknya

    Masyarakat Desa Tambak Sari Meminta Presiden Jokowi Membantu Membebaskan Haknya
    Warga Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, (07/12)

    Sumbawa Barat NTB - Warga Masyarakat Desa Tambak Sari berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, (Rabu (07/12/2022).

    Kedatangan masyarakat Desa tersebut untuk menyuarakan apa yang selama ini menjadi masalah yang dihadapinya untuk disampaikan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo melalui Kepala Desa setempat terkait Hak-hak nya sebagai masyarakat Transmigrasi sesuai SK 50/HPL/BPN/2000 serta Sk Penyerahan Pembinaan Pemukiman dari Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi kepada Pemda thn 2009.

    Kehadiran para transmigran di desa tersebut sejak tahun 1999 sudah terdaftar dan pada tahun 2000 ditetapkan sebagai warga Transmigrasi sesuai SK diatas. Tercatat 364 Kepala Keluarga (KK) masyarakat transmigrasi di Desa Tambak Sari berhak menerima Satu unit rumah, sebuah Pekarangan dengan luas 5 Are serta Lahan Usaha berupa Tambak seluas 50 Are per KK dengan sertifikat masing-masing.

    Namun hak-hak yang harus diterima para transmigran sesuai SK nomor  50 diatas tidak diterima secara keseluruhan. Sampai saat ini hanya 1 unit rumah dan 5 Are Lahan pekarangan yang baru diterima sedangkan 50 Are lahan Usaha belum diterima. 

    Oleh karena belum ada kejelasan terkait hak milik berupa lahan Usaha yang nantinya sebagai sumber penghidupan masyarakat transmigrasi tersebut, sebagian besar masyarakat meminta kepada kepala desa agar menyampaikan permintaannya kepada Peresiden Jokowi.

    "Kami Meminta kepada Pak Presiden Jokowi melalui Kepala desa Kami, untuk membantu apa yang menjadi hak kami, "kata salah seorang Transmigran asal Riau Nurbaeti.

    "Kami sudah lelah mengurus masalah ini, terhitung bertahun-tahun, akan tetapi tidak mendapatkan hasil apa-apa. Maka dari itu kami minta pertolongan Pak Presiden, "tambahnya.

    Begitu pula dengan pak Rustam dan H. Harjito, mereka mengatakan telah hampir putus asa mengurus masalah ini berkali-kali. Mereka mengaku sudah pernah mengurus masalah tersebut Dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, DPRD Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB bahkan Kementrian di Jakarta.

    "Kami sudah melakukan berkali-kali melalui berbagai cara, akan tetapi tidak mendapat kejelesan, "ucap Mereka.

    Munculnya keraguan kami Lanjut kedua pria tersebut sejak diketahui bahwa pada tahun 2012 muncul sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) pada lahan yang seharusnya menjadi Lahan Usaha milik para warga transmigrasi di Desa Tambak Sari berdasarkan SK 50 tersebut.

    Kedua Warga masyarakat tersebut merasa sudah sangat lelah memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi haknya.

    "Kami sudah tidak tau harus berbuat apa lagi, karena hampir semua usaha sudah kami lakukan untuk mendapatkan hak kami, akan tetapi tidak ada tanda-tanda bahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terkesan tidak mau tau dengan apa yang kami alami saat ini, "ucap mereka sambil menangis terisak.

    "Jujur Kami merasa bahwa kami ini bukan warga negara, karena hampir setiap hari kami tidak bisa hidup tentram, anak dan isteri kami merasa tidak tenang, akan tetapi kami akan mencoba memperjuangkan ini sampai titik penghabisan. Anak-anak kami mau diapakan kalau ini tidak kami perjuangkan, "tambahnya sembari mengusap air mata.

    Sementara itu, Kepala Desa Tambak Sari Suhardi yang kebetulan berada dan menerima langsung masyarakatnya, dihadapan para wartawan mengakui bahwa saat ini warganya tidak hidup dalam keadaan aman tentram seperti masyarakat lain pada umumnya.

    "Saya sangat miris melihat masyarakat dan kami sendiri di desa ini merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah. Seperti yang dikatakan warga kami itu benar bahwa kamipun sudah berkali-kali menyampaikan permasalah ini kepada Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa Barat, bahkan gubernur, dan beberapa warga kami sudah pernah mempertanyakan sampai ke Pusat, namun seperti yang dilihat saat ini belum ada hasilnya, "tegas Suhardi.

    Bahkan lantaran membela hak, warga kami justru mendapatkan banyak masalah baru dari berbagai pihak. Salah satunya dilaporkan oleh salah satu lembaga ke polisi dengan tuduhan merusak baliho yang bertuliskan "Lahan ini Segera dikosongkan" yang dipasang lembaga tersebut di sekitar Kantor desa.

    "Kami sangat berharap kepada pemerintah manapun agar segeralah menyelesaikan masalah warga kami, apa yang menjadi hak masyarakat kami agar segera direalisasikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, "pinta Suhardi.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapasitas Wartawan PWI NTB Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Situs Resmi Pengurusan e-VoA Hanya di molina.imigrasi.go.id...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram