Raih Peringkat ke II Kategori CMS, Karumkit Bhayangkara Mataram Menerima Penghargaan KPPN

    Raih Peringkat ke II Kategori CMS, Karumkit Bhayangkara Mataram Menerima Penghargaan KPPN

    Mataram NTB - Atas prestasi yang diraihnya, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Mataram AKBP dr. I Komang Tresna Sp.OG, (K), Mars., menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram.

    Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian yang dilakukan KPPN Mataram selama tahun 2022, bahwa Karumkit Bhayangkara Mataram di anggap sebagai terbaik kedua dalam kategori Transaksi Cash Management System atau disingkat CMS.

    Informasi penerimaan penghargaan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK kepada media ini, Kamis, (19/01/2023) usai acara berlangsung.

    "Alhamdulillah Raihan peringkat kedua tersebut merupakan suatu kebanggaan bahwa kinerja selama tahun 2022 dianggap baik terutama dalam kategori CMS itu tadi, "jelas pria yang sebentar lagi akan melaksanakan pendidikan di Lemhanas ini.

    Melihat dari jumlah kantor pelayanan yang ada, tentu peringkat kedua ini sudah sangat baik, akan tetapi keberhasilan ini menjadi motivasi utama bagi Rumah Sakit Kepolisian NTB ini untuk menjadi yang terbaik.

    "Dengan penghargaan ini kami berharap akan menjadi motivasi bagi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk menjadi yang terbaik atau meraih peringkat pertama dalam CMS pada tahun-tahun yang akan datang, "tutupnya berharap. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Harlah Satu Abad NU dan Harlah...

    Artikel Berikutnya

    Friendly Match Sepak Bola Tim Lanal Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya