Sat PJR Polda NTB Lakukan Penindakan dan Sosialisasi Saat Gelar Patroli di Jalan Raya

    Sat PJR Polda NTB Lakukan Penindakan dan Sosialisasi Saat Gelar Patroli di Jalan Raya
    Kasat PJR Ditlantas Polda NTB Kompol Bayu Winoto, KAMIS (06/06/2024)

    Mataram NTB - Sejumlah Pelajar dan pengendara dibawah umur kembali diberikan Peringatan berupa surat tilang oleh petugas Satuan PJR Polda NTB saat patroli di jalan bypass wilayah perbatasan Kota Mataram dan Lombok Barat, Rabu (05/06/2024). 

    Penindakan tegas ini bukan saja karena belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor sesuai ketentuan, tetapi juga karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu dan kendaraannya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. 

    Direktur Lalu lintas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo S.IK., melalui Kasat PJR Ditlantas Polda NTB Kompol Bayu Winoto, menjelaskan hal tersebut kepada media ini, Kamis (06/06/2024). 

    Menurutnya penindakan berupa tilang yang dilakukan petugas tersebut merupakan bagian dari edukasi dalam rangka mendorong terciptanya Keamanan, Keselamatan, Keterlibatan dan Kelancaran Lalu lintas di jalan raya. 

    Disamping itu, berdasarkan evaluasi terhadap Laka lantas selama satu bulan terakhir ini bahwa dari keseluruhan Laka lantas tersebut 30 hingga 40 persen masih pelajar dan pengendara di bawah umur. Kemudian kecelakaan tersebut sebagian besar disebabkan oleh kelalaian dan melanggar tata tertib lalu lintas. 

    “Jadi penindakan yang dilakukan petugas kami menyasar pengendara seperti pelajar / pengendara dibawah umur, dan yang melanggar tata tertib diantaranya melawan arus, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm standar serta pengguna Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, “tegas Bayu sapaan akrabnya. 

    Sementara jumlah surat tilang yang dikeluarkan pada penindakan tersebut sebanyak 213 dengan rincian tilang SIM sebanyak 27 pengendara, tilang STNK sebanyak 164 dan tilang Sepeda motor sebanyak 22 kendaraan Roda dua. 

    Penindakan berupa tilang ini menurut Bayu, semata-mata upaya meningkatkan keselamatan bagi pengendara di jalan raya, sehingga dengan sangsi tilang yang dilakukan diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat pengendara untuk tertiberlalu lintas serta mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan. 

    Selain upaya edukasi dalam bentuk penindakan, upaya preventif seperti sosialisasi juga terus dilakukan PJR Polda NTB baik melalui patroli yang dilakukan di jalan raya maupun di sekolah - sekolah atau pada kelompok-kelompok tertentu. 

    Pembinaan dan pengawasan menurut Pria dengan pangkat Melati satu ini tentu sangat diperlukan. Peran keluarga, orang tua ataupun pihak sekolah sangat dibutuhkan dalam rangka Punishment ataupun pengawasan terhadap pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor. 

    “Kami berharap kepasa orang tua khusunya agar tidak mengijinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatan kita bersama, “pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Apresiasi Peran Serta Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satgas Preventif  Amankan Logistik di Kantor KPU