Terancam Bui, Tiga Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap Lantaran Terlibat Narkoba

    Terancam Bui, Tiga Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap Lantaran Terlibat Narkoba
    Tia Pecatan Polisi yang Diamankan Polresta Mataram Lantaran Narkoba, (06/06/2023)

    Mataram NTB - Tiga Pecatan Polisi di Mataram terpaksa ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran kedapatan menguasai puluhan gram sabu. Mereka ditangkap bersama satu orang lainnya di salah satu rumah di wilayah Mayure, Cakranegara Kota Mataram, (04/06/2023).

    Dari lokasi tempat berada ketiga Mantan Polisi tersebut diamanka beberapa klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total puluhan gram. Berikut diamankan pula alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    Ketiga terduga oknum Pecatan polisi tersebut dan satu terduga lainnya berinisial masing-masing mengamankan 4 terduga yakni IS (45) IBSP (40) ( mantan polisi), IGWY (39) (mantan polisi), LSF (35) (mantan Polisi) , serta IS (45).

    Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., saat konferensi pers ungkap kasus tindak Pidana Narkoba pada Senin (06/06/2023) di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.

    Dalam keterangan Kapolres ketiganya di pecat dari institusi polisi pada tahun 2022 dan 2023 lantaran kerap melakukan pelanggaran terhadap tugas-tugas pokoknya sebagai Polisi. Ketiga Pecatan tersebut terakhir bertugas satu di Lombok Utara, satu di Sumbawa Barat dan satu lagi di Bima Kabupaten.

    "Keterlibatannya dalam kasus Narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai Pengguna saja, pengedar ataupun terlibat jaringan antar daerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami, "jelasnya.

    "Mereka mengaku memperoleh barang dari AS seorang Perempuan asal Sulawesi yang juga ikut tertangkap pada hari yang sama di sebuah Kos-kosan di wilayah Cakranegara Kota Mataram, "tambahnya.

    Ketiga Pecatan polisi tersebut kini harus pasrah me jalani proses hukum sesuai bukti-bukti yang dipegang oleh penyidik. Kepada mereka serta satu orang lainnya dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. 

    Dari Pengungkapan Kasus yang melibatkan tiga pecatan polisi tersebut diamankan BB total 100, 46 gram serta mengamankan 12 Tersangka di 3 lokasi berbeda yakni di Salah Satu BTN di wilayah Lingsar Lombok Barat 1 tersangka , lokasi kedua di Mayure dimana 3 oknum mantan polisivdan satu lainnya  tersebut di tangkap dan lokasi yang terakhir di kos-kosan di wilayah Saptamarga Cakranegara dimana terduga sebagai  Sumber barang diamankan beserta 3 orang lainnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sempat Membuat Petugas Terkelabui Jenis...

    Artikel Berikutnya

    DPD Relawan Gerakan Ganjar NTB Siapkan Pusat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satgas Preventif  Amankan Logistik di Kantor KPU