Upaya Polda NTB Dalam Penanganan Kapal MT. Kristin Surabaya Yang Terbakar di Pantai Ampenan Lombok

    Upaya Polda NTB Dalam Penanganan Kapal MT. Kristin Surabaya Yang Terbakar di Pantai Ampenan Lombok

    Mataram NTB - Dalam rangka penanggulangan musibah kebakaran kapal MT Kristin Surabaya yang terjadi di lepas Pantai Ampenan Lombok (26/03/2023), Polda NTB terus berupaya melakukan Langkah-langkah penyelamatan korban hingga  Olah TKP guna mencari penyebab kebakaran.

    Dalam sebuah konferensi pers (27/03/2023) Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu. Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan langkah - langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kebakaran kapal pengangkut BBM tersebut.

    Ia menjelaskan langkah yang dilakukan Biddokkes Polda NTB pada penemuan jenazah kapal terbakar yaitu melaksanakan fase pertama DVI, tim awal yang datang ke TKP menemukan  korban hidup 14 orang kemudian langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan untuk korban meninggal dilakukan evakuasi dari kapal.

    Kemudian Melaksanakan Fase kedua proses DVI yaitu dilakukan pemeriksaan luar dan dalam, guna mengidentifikasi jenazah korban meninggal . 

    Selanjutnya, melakukan fase tiga DVI dengan membuka posko DVI untuk mengumpulkan data ante mortem dari ABK yang selamat, serta dilakukan juga usaha mencari identitas korban untuk mencari keluarga korban. 

    Yang berikut, melaksanakan fase empat DVI dengan melakukan koordinasi dengan Pusdokkes Polri untuk mendapatkan petunjuk  apakah perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan DNA jenazah guna menentukan kepastian identitas korban yang meninggal dunia.

    Sementara DitPolairud Polda NTB akan melakukan lidik untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus kebakaran kapal tersebut serta sebab-sebab terjadinya kebakaran.

    "Kami masih menunggu hasil dari seluruh tim yang saat ini masih bekerja menangani Kapal yang terbakar di Lepas Pantai Ampenan Lombok tersebut, "pungkasnya.

    Sedangkan untuk mengetahui penyebab kebakaran Direktur Kriminal Umum Polda NTB mengatakan harus menunggu hasil Labfor sebab dari labfor itu akan dapat membuktikan penyebab dari kebaran tersebut karena dari Labfor itulah ahlinya akan dapat menerangkan penyebab dari kebakaran tersebut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gara-gara Postingan, Dua Anggota Grop WhatsApp...

    Artikel Berikutnya

    Sebut inflsi NTB di Atas Rata-rata, Mendagri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satgas Preventif  Amankan Logistik di Kantor KPU